• Jelajahi

    Copyright © MaxBlog Media - Informasi Berita Terbaru
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cara Membayar Hutang orang tua yang sudah meninggal

    Saturday, February 5, 2022, February 05, 2022 WIB Last Updated 2023-08-11T09:15:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SEORANG Muslim haruslah melunasi utang-utang yang pernah dibuatnya. Sebab perkara utang ini sangat berat hukumnya, bahkan bisa membuat orang yang berutang tidak dapat memasuki surga pada hari akhir kelak.


    Lalu bagaimana jika ada orangtua yang telah wafat tapi masih meninggalkan utang? Apakah anaknya tersebut wajib membayarnya?


    Dijelaskan bahwa anak tidak wajib menanggung utang orangtuanya yang telah meninggal dunia. Jikalau uang peninggalan orangtua yang sudah meninggal itu telah habis dan harta bendanya juga sudah tak ada, maka tidak ada kewajiban ahli waris melunasi utang tersebut.


    Mengutip dari Muslim.or.id, Kamis (2/7/2020), ulama besar Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, menjelaskan:


    "Andaikan mayit punya utang 1.000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan utang orangtuanya. Maksudnya jika yang meninggal dalam keadaan punya utang adalah ayahnya dan utangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar utang ayahnya." (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195)


    Sementara Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:


    فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا


    "Apabila mayit tidak meninggalkan harta waris sedikit pun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi utang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal." (Al Mughni, 5/155)


    Walaupun hukumnya tidak wajib, tapi bersifat mustahab atau dianjurkan bagi anak-anak untuk membayarkan utang orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

    Al Bahuti menjelaskan:


    فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه


    "Jikalau utang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya." (Kasyful Qana, 2/84)


    Oleh karena itu, setelah utang dilunasinya, maka orangtua yang sudah meninggal dunia akan terbebas dari keburukan yang disebabkan utang tersebut.


    Diterangkan lagi bahwa melunasi utang orangtua yang sudah wafat bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab atau dianjurkan saja. Maka itu, pelunasan utang boleh juga dilakukan oleh orang lain yang di luar ahli waris.

    Komentar

    Tampilkan

    Teknologi

    Bisnis

    +