• Jelajahi

    Copyright © MaxBlog Media - Informasi Berita Terbaru
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dilarang Pinjam Uang dari Bank untuk Usaha, Ini Dampaknya

    Saturday, February 5, 2022, February 05, 2022 WIB Last Updated 2023-08-11T09:16:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa di Indonesia bank di bagi menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional dalam hal peminjaman dana adalah memberikan kredit.



    Kredit  adalah  penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (11)), sehingga transaksi peminjaman uang di bank konvensional tidak akan lepas dari bunga (interest).


    Pembahasan tentang bunga bank sudah pernah dilakukan. Hasil pembahasannya antara lain dalam Tanya Jawab Agama jilid 8, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah halaman 152. Disebutkan dalam fatwa tersebut, pada putusan butir ketiga, bahwa bunga (interest) adalah riba, dikarenakan merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, didasarkan pada firman Allah,


    … وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ … [البقرة، 2: 279].


    “… Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu …” [QS. al-Baqarah (2): 179].


    Kemudian, tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba. Disebutkan juga beberapa dalil yang mendasari haramnya riba, di antaranya ialah firman Allah,


    … وَأَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا … [البقرة، 2: 275].


    “… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” [QS. al Baqarah (2): 275].


    Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (OJK: Perbankan Indonesia 2014). Kegiatan Bank Syari’ah dalam hal peminjaman dana berbentuk pembiayaan. Pembiayaan  berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil (Murabahah) (UU No. 10 Tahun 1998, Bab I, Pasal 1 ayat (12).


    Berdasarkan uraian di atas, meminjam uang ke bank konvensional yang terdapat bunga di dalamnya, merupakan hal yang dilarang karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Adapun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diperbolehkan karena tidak ada unsur riba di dalamnya. Oleh karena itu, kami sarankan saudara mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah terdekat untuk modal usaha saudara.

    Komentar

    Tampilkan

    Teknologi

    Bisnis

    +