• Jelajahi

    Copyright © MaxBlog Media - Informasi Berita Terbaru
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hukum Pinjam Barang Tanpa Izin, Dosa nya seperti ini

    Saturday, February 5, 2022, February 05, 2022 WIB Last Updated 2023-08-11T09:16:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Oase.id – Seluruh aspek kehidupan sudah diatur dalam hukum Islam, hal ini pun meliputi perkara kecil yang biasa disepelekan oleh manusia. Termasuk perihal pinjam meminjam barang, Islam sangat melarang umatnya menggunakan dan memanfaatkan barang orang lain tanpa akad atau izin pemiliknya, hal ini disebut ghasab.



    Menurut istilah ghasab berarti menguasai harta atau hak orang lain tanpa izin dan melampaui batas. Ghasab populer di kalangan santri. Biasanya hal ini dikaitkan dengan hal yang sepele. Misalnya, santri menggunakan sandal santri lain tanpa izin.


    Hukum Ghasab

    Dalam kitab Kifayatul AL-Akhyar menjelaskan bahwa perkara ghasab merupakan salah satu dosa besar. Allah berfirman,


    وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

    “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S Al-Baqarah : 188)


    Selain itu, Allah SWT berfirman,


    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

    “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisaa : 29)


    Dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, hal 277. Rasulullah ﷺ bersabda,


    لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم عصا أخيه فليردها

    "Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya."


    Riwayat hadis lainnya, Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan,


    مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ  فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

    “Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).”


    Aisyah radhiyallahu ‘anha, meriwayatkan Nabi ﷺ bersabda,


    مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

    “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”


    Itulah hukum ghasab, semoga kita sebagai umat Islam terhindar dari perkara-perkara kecil yang berkaitan dengan ghasab, dan selalu diridai oleh Allah SWT, Aamiin.

    Komentar

    Tampilkan

    Teknologi

    Bisnis

    +