• Jelajahi

    Copyright © MaxBlog Media - Informasi Berita Terbaru
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Parah! ini Dosa Menceraikan Istri Saat Hamil

    Saturday, February 5, 2022, February 05, 2022 WIB Last Updated 2023-08-11T09:15:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Cerai memang diperbolehkan dalam aturan hukum positif dan agama. Namun, bagaimana jika istri tengah mengandung?


    Tidak ada pernikahan yang luput dari permasalahan. Namun, sayangnya cukup banyak pasangan yang mengambil jalan pintas dengan bercerai sebagai cara satu-satunya untuk mengakhiri permasalahan dalam berumah tangga.


    Perceraian memang diperbolehkan dalam hukum Indonesia dan agama. Tentunya, akan jauh lebih baik jika pasangan mencari jalan lain untuk menghindari perceraian, terlebih jika salah satu pihak berada dalam keadaan yang rentan menghadapi kerugian lebih berat, seperti hamil.


    Lantas, bagaimana hukumnya melayangkan gugatan cerai atau digugat cerai saat istri sedang dalam kondisi hamil?

    Tidak ada aturan yang melarang perceraian saat hamil

    Baik dalam UU Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, tidak ada pernyataan yang melarang perceraian saat istri sedang hamil. Mayoritas ulama pun setuju jika perceraian saat hamil tidak melanggar kaidah atau hukum agama.


    Namun, dalam pandangan Islam ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam perceraian, yakni masa iddah bagi wanita. Masa iddah merupakan waktu menunggu bagi wanita setelah bercerai atau kematian suami. Aturan masa iddah ini diberlakukan demi memastikan apakah istri dalam kondisi mengandung.


    Bagi wanita yang bercerai dan tidak mengandung, masa iddah berlangsung selama 3 bulan. Sementara itu, jika wanita bercerai saat sedang hamil, diwajibkan menjalani masa iddah hingga melahirkan. Sebagian besar ulama dan aturan perundang-undangan di Indonesia memang mengizinkan perceraian dalam keadaan hamil. Namun jika ditilik dari segi etika, hal tersebut dapat terlihat tidak elok sebab janin yang sedang dikandung tidak dapat merasakan kasih sayang kedua orang tuanya secara utuh kelak ketika dilahirkan.

    Bagaimana status bayi yang dikandung jika orang tuanya bercerai?

    Menurut hukum Islam, mantan suami tetap berkewajiban menafkahi mantan istri yang sedang mengandung hingga melahirkan. Setelahnya, ia pun wajib memenuhi kebutuhan anaknya hingga dewasa.


    Sementara itu, dalam aturan hukum positif di Indonesia, yakni Pasal 28 UU Perkawinan dan Pasal 2 KUHP, hubungan mantan suami-istri dan anak tidak terputus setelah perceraian. Anak yang ada dalam kandungan saat perceraian dianggap telah lahir dan suami berkewajiban memenuhi kepentingan si anak. Berbeda halnya jika bayi meninggal saat dilahirkan karena bayi tersebut dianggap tidak pernah ada.


    Berkaitan dengan kewajiban mengasuh anak, ibu tetap memiliki hak asuh yang sah atas anak yang baru dilahirkan. Aturan tentang hak asuh anak di bawah umur tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam.


    Kewajiban memberi nafkah selama masa iddah berlaku jika suami merupakan pihak yang menjatuhkan talak. Kewajiban nafkah dari suami tersebut bisa gugur jika pihak wanita yang mengajukan gugatan cerai. Namun, keputusan gugat cerai tidak selalu sama. Pada sebagian kasus istri gugat cerai saat hamil, pihak suami tetap diberikan kewajiban memberi nafkah istri selama masa iddah karena pertimbangan tertentu.

    Alasan perceraian yang dapat diterima aturan hukum

    Perceraian bukanlah hal remeh yang dapat dilontarkan setiap kali pasangan mengalami cekcok. Dalam UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2 disebutkan beberapa hal yang dapat menjadi alasan pengajuan gugatan cerai oleh istri, sekalipun saat sedang hamil, seperti:


    Pasangan terbukti melakukan zina, judi, mabuk, dan tindak maksiat lainnya yang bertentangan dengan nilai agama dan kemanusiaan.

    Pasangan pergi tanpa alasan yang jelas selama 2 tahun atau lebih.

    Pasangan terbukti melakukan kejahatan dan memperoleh hukuman kurungan penjara selama 5 tahun atau lebih.

    Pasangan terbukti melakukan tindak penganiayaan yang membahayakan nyawa.

    Pasangan suami-istri memiliki masalah dan perselisihan terus-menerus yang sulit untuk diselesaikan dan perceraian menjadi jalan satu-satunya.

     

    Sebelum membuat keputusan untuk bercerai, diskusikan baik-baik dengan pasangan dan keluarga. Pertimbangkan segala hal baik dan buruknya, terutama yang berkaitan dengan hak anak yang tengah dikandung.

    Komentar

    Tampilkan

    Teknologi

    Bisnis

    +